sebuah renungan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional

Hak anak merupakan hak yang melekat dalam diri seorang anak yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Banyak faktor yang memungkinkan bagi anak untuk melakukan kenakalan dan kegiatan kriminal yang dapat membuat mereka terpaksa berhadapan dengan hukum dan sistem peradilan, baik sebagai pelaku maupun korban. Melalui sarana penal, seorang anak terpaksa harus berhadapan dengan proses hukum yang panjang, kondisi tersebut dapat menciptakan stigmatisasi, dan memberikan tekanan baik fisik maupun mental bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Diversi dan keadilan restoratif merupakan upaya musyawarah pemulihan dengan melibatkan korban dan pelaku beserta keluarga masing-masing, yang diharapkan dapat menghasilkan putusan yang tidak bersifat punitif, namun tetap mengedepankan kepentingan dan tanggung jawab dari anak pelaku tindak pidana, korban dan masyarakat serta menjamin hak asasi anak yang berhadapan dengan hukum.

klik di sini untuk mengunduh artikel

KEADILAN RESTORATIF DAN PEMENUHAN HAK

ASASI BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Lushiana Primasari, S.H., M.H

keadilan-restoratif-bagi-anak-yang-berhadapan-dengan-hukum